Senin-Jumat: 09:00 - 17:00 WIB

What are you looking for?

Explore our services and discover how we can help you achieve your goals

Pilkada 2024: Pelanggaran Netralitas & Keberlangsungan Demokrasi Kita

  1. Home

  2. Publikasi

  3. Pilkada 2024: Pelanggaran Netralitas & Keberlangsungan Demokrasi Kita

Background image
Pilkada 2024: Pelanggaran Netralitas & Keberlangsungan Demokrasi Kita

Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024 yang tinggal sepekan lagi diharapkan berlangsung kondusif, demokratis, menghormati norma hukum.

Admin KIPP
Admin KIPP

07/Jun/2026

3 mins to read
Pilkada 2024: Pelanggaran Netralitas & Keberlangsungan Demokrasi Kita

SIARAN PERS
KOMITE INDEPENDEN PEMANTAU PEMILU (KIPP) INDONESIA

PILKADA 2024:
PELANGGARAN NETRALITAS & KEBERLANGSUNGAN DEMOKRASI KITA

Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024 yang tinggal
sepekan lagi diharapkan berlangsung kondusif, demokratis, menghormati norma hukum.
Semua pihak yang memiliki tanggung jawab, baik penyelenggara pemilu, pemerintah pusat
hingga daerah, aparat kepolisian dan TNI, maupun masyarakat pemilih memiliki harapan
besar agar penyelenggaraan Pilkada tahun ini menghasilkan pemimpin-pemimpin daerah yang
bersih dan berkualitas serta dapat membawa perubahan positif bagi daerahnya masing-masing.
Tentu pemimpin-pemimpin terpilih semacam itu harus melalui suatu proses pemilihan yang
demokratis, berintegritas, dan Jurdil.

Namun demikian, terdapat hal menarik dari penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 ini, yang
sangat berbeda dengan Pilkada sebelum-sebelumnya. Pilkada Serentak 2024 tahun ini,
perhatian akan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pengerahan aparat
kepolisian sangat disorot dan menjadi perhatian publik. Hal ini dapat dimaklumi, sebab banyak
pihak tidak ingin pelanggaran pemilu yang melibatkan ASN dan aparat kepolisian yang terjadi
pada penyelenggaraan pemilu 2024 terulang kembali. Untuk itu, berikut rilis pemantauan
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia dalam menanggapi hal tersebut:

Pertama, maraknya pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN di berbagai daerah, dan oknum
aparat kepolisian pada saat tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024, di samping menjadi
catatan merah demokrasi pada penyelenggaraan Pilkada 2024, juga menunjukkan bahwa belum
bahkan tidak dihormati dan dihargainya norma-norma hukum dalam kontestasi demokrasi yang
telah menjadi kesepakatan nasional untuk mutlak dipatuhi semua pihak.

Untuk itu, diharapkan petinggi-petinggi pemerintahan baik di pusat maupun di daerah
memberikan sikap, contoh, dan tauladan yang baik terhadap penghormatan dan penghargaan
nilai-nilai dan norma-norma hukum berdemokrasi dalam Pilkada 2024. Bukan sebaliknya,
memberikan contoh, sikap, dan tauladan yang berdampak destruktif pada proses demokrasi
yang sedang berjalan pada penyelenggaraan Pilkada 2024. Hal itu penting untuk mencegah
merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi yang dapat menyebabkan proses
sirkulasi elit kekuasaan di masa depan dipenuhi konflik dan kekerasan.

Kedua, mendesak kepada Presiden RI untuk berhenti mengulangi tindakan yang mendukung
salah satu paslon dan mengontrol diri selama pelaksanaan Pilkada 2024. Walaupun Presiden
RI dinilai tidak melanggar aturan UU Pilkada oleh institusi yang digaji oleh rakyat dan
seharusnya menangani pelanggaran pemilihan, namun tetap saja tindakan Presiden RI tersebut
dapat mengganggu kondusivitas pelaksanaan pilkada secara lokalistik, dan secara tidak
langsung membenarkan pelanggaran asas netralitas secara struktural maupun hirarki baik oleh
para ASN maupun aparat TNI/Polri. Sebagaimana penggalan narasi yang Presiden RI lontarkan
pada saat Pidato pelantikan, yakni:

"..ada pepatah yang mengatakan, kalau ikan menjadi busuk, busuknya mulai dari kepala.
Semua pejabat dari semua eselon dan semua tingkatan harus memberi contoh untuk
menjalankan kepemimpinan pemerintahan yang sebersih-bersihnya. Mulai dengan contoh dari
atas dan sesudah itu penegakan hukum yang tegas dan keras.."

Hal itu penting dilakukan demi penghormatan dan tegaknya negara hukum (rechtsstaat) sesuai
amanah konstitusi. Juga tentu, sebagai warga negara, kita merindukan sosok Pemimpin Negara
yang mencontohkan sikap konsisten terhadap ucapannya.

Ketiga, menghimbau kepada masyarakat jika menemukan pelanggaran netralitas ASN dan
TNI/Polri untuk melaporkan langsung baik kepada institusi asal terkait di daerah masing-masing,
ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) maupun ke lembaga-lembaga masyarakat sipil yang
bergerak dalam kerja-kerja demokrasi kepemiluan.

Keempat, KIPP Indonesia berpandangan komitmen pemerintahan Kabinet Merah Putih terhadap
peningkatan kualitas demokrasi dan demokratisasi di Indonesia dapat dilihat dari kepedulian
pemerintahannya terhadap penghormatan dan penghargaan norma-norma hukum, khususnya
dalam hal ini sikap netral pejabat dan kepatuhan ASN-TNI/Polri selama pelaksanaan Pilkada
2024.

Prinsip netralitas dalam Pilkada 2024 mutlak dan wajib dipatuhi oleh setiap pejabat di negeri
ini, sebagaimana telah diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, UU No. 20 Tahun
2023 tentang Aparatur Sipil Negara, UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa, UU No. 2 Tahun 2002
Tentang Kepolisian Negara Indonesia, UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia, dan peraturan lainnya. Yang terbaru saat ini sudah ada Putusan MK Nomor
136/PUU-XXII/2024 yang mengatur sanksi pidana bagi ASN, TNI dan Polri yang tidak netral
selama penyelenggaraan Pilkada.

Jakarta, 21 November 2024

Hormat Kami,
KIPP Indonesia

Brahma Aryana
Divisi Monitoring

 

 

Download Siaran Pers disini:
Siaran Pers KIPP - Pelanggaran Netralitas & Keberlangsungan Demokrasi
 

Share this post:

Related Posts
Siaran Pers Situasi Nasional: Mendesak Presiden Dan Dpr Untuk Mengabulkan Tuntutan Rakyat
Publikasi Siaran Pers Situasi Nasional: Mendesak Presiden Dan Dpr Untuk Mengabulkan Tuntutan Rakyat

Ketika rakyat turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi mereka sebagai respons atas kebijakan pemeri...

Penyalahgunaan Birokrasi Dan Pengerahan Aparatur Negara Dalam Pilkada 2024
Publikasi Penyalahgunaan Birokrasi Dan Pengerahan Aparatur Negara Dalam Pilkada 2024

enyelenggaraan Pilkada 2024 serentak di seluruh Indonesia yang akan dilaksanakan November 2024 mulai...

Pilkada 2024: Darurat Pelanggaran Netralitas Dan Rendahnya Partisipasi Pemilih
Publikasi Pilkada 2024: Darurat Pelanggaran Netralitas Dan Rendahnya Partisipasi Pemilih

Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024 yang baru saja berlangsung, 27 N...

dots Untuk Indonesia yang lebih baik

Mari berkolaborasi

Dukung kerja-kerja kami dalam mendorong demokrasi, kebijakan publik yang berkeadilan, dan pemilu yang berintegritas.

Your experience on this site will be improved by allowing cookies.